Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan besaran persentase ‘mandatory spending’ layanan kesehatan menjadi hal penting untuk menjamin kelancaran pengendalian wabah. Merujuk pada undang undang eksisting, kata Kurniasih, besaran ‘mandatory spending’ atau pengeluaran negara yang diatur undang undang ditetapkan minimal sebesar lima persen untuk APBN dan masing masing APBD. Sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberi panduan sebesar 15 persen untuk alokasi dana kesehatan di setiap negara.
“Dari berbagai ketentuan penanggulangan wabah dalam RUU Kesehatan, yang kami sesalkan hilangnya ‘mandatory spending’. Karena bicara wabah, membutuhkan biaya yang besar. Setidaknya kembali ke UU eksisting minimal lima persen untuk APBN dan APBD, walau kami mintanya 10 persen,” kata legislator Fraksi PKS itu dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023). Kurniasih mengatakan, nomenklatur wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) diatur di Bab 12 RUU Kesehatan Omnibus Law Pasal 352 sampai 400. Hal penting yang diatur antara lain, kata dia, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, keterlibatan tenaga medis, pakar, TNI Polri, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan agama.
Aturan tersebut juga memuat penetapan penyakit yang berkriteria wabah, kewaspadaan wabah di wilayah dan pintu masuk, penanganan daerah wabah, hingga kegiatan pasca wabah. RUU Kesehatan juga mengatur pengelolaan limbah medis seperti pembuangan masker, jarum suntik, dan infus bekas di masa wabah. Pj Gubernur Terima Tim Pemeriksaan Kinerja Atas Pengelolaan Mandatory Spending dan Penerimaan Daerah
Pembelaan Lolly Dituding Kebanyakan Main Media Sosial Kapolres Sambas Hadiri Apel Gelar Kesiapan Penanggulangan Karhutla "Dia Marah dan Jengkel" Erik Ten Hag Ungkap Kondisi Rasmus Hojlund, Kini Makin Gacor di Man United
Jadwal Siaran Proliga 2024 Live Moji TV, Update Daftar Pemain Bhayangkara Presisi Halaman 3 OPINI RUU Kesehatan: Pendekatan Holistik untuk Kesejahteraan Masyarakat Polres Gresik Cek Peralatan dan Kesiapan Personil Penanggulangan Bencana Surya.co.id
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 48 dan 49: Uji Kompetensi Uraian Halaman all Bagian Keenam Pasal 386 391 RUU Kesehatan, kata Kurniasih, juga mengatur tentang SDM, teknologi, sarana prasarana, perbekalan kesehatan, dan pendanaan. “Ibarat tubuh manusia, anggaran ini seperti darahnya. Konsep kesehatan sebaik apapun kalau anggaran tidak disiapkan pasti tidak mudah,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menghapus pengeluaran wajib itu dalam RUU Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 401 ayat 2 dan 3. Keputusan itu diambil setelah hasil evaluasi pemerintah terhadap penyerapan anggaran pengeluaran wajib tidak 100 persen mencapai tujuan.