Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan persiapan penyelenggaraan haji tahun 2024 mendatang bakal dipercepat. Pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan kuota haji Indonesia tahun depan sebesar 221.000 jemaah. Bersamaan itu, telah diumumkan tahapan persiapan, mulai 16 September 2023.
Sementara untuk proses pemvisaan akan berakhir pada 29 April 2024, atau sekitar 10 hari sebelum mulai dibukanya fase keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi. Menurut Yaqut, percepatan yang dilakukan Saudi harus segera direspons. Apalagi, masa berakhir pemvisaan jemaah juga lebih awal, jauh sebelum keberangkatan jemaah haji. "Kalau kita bandingkan dengan haji tahun ini, dua hari sebelum closing date itu, kita masih bisa melakukan pemvisaan. Nah tahun depan, hampir dua bulan sebelum closing date, sudah tidak ada lagi proses pemvisaan. Artinya dia akan berjalan lebih cepat prosesnya," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).
"Kita sudah diskusikan terkait dengan hambatan, risiko, dan peluang peluang yang mungkin kita bisa dapatkan dengan percepatan ini," tutur Yaqut. Menurut Yaqut, proses percepatan akan diawali dengan penyelesaian laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H. Menteri Agama Minta Realisasi Anggaran Kemenag Tahun 2024 Dipercepat
Menteri Agama Minta Persiapan Layanan Haji Berorientasi kepada Jemaah, Fokus Pada Lansia Menteri Agama Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105,09 Juta, Naik Rp 4,59 Juta dari Tahun 2023 Masih Ingat Everton Nascimento? Kini Bela Klub Lebanon Setelah Hengkang dari PSM Makassar Halaman 3
Wakil Menteri Agama Harap Revisi Undang undang Haji Disahkan pada 2024 Wakil Menteri Agama: Jemaah Bisa Cicil Biaya Haji 2024 Mulai Bulan Desember Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 48 dan 49: Uji Kompetensi Uraian Halaman all
Selama ini, masa penyusunan laporan adalah 60 hari, terhitung sejak berakhirnya operasional haji. "Saya minta maksimal satu bulan harus sudah selesai. Jadi tidak usah tunggu sampai dua bulan. Satu bulan selesai laporan keuangan, kita laporkan ke DPR agar bisa mulai membahas haji tahun depan," ucap Yaqut. Pembahasan dengan DPR, kata Yaqut, perlu segera dilakukan, karena ada satu hambatan yang harus dipahami oleh semua pihak. Hambatan itu adalah perbedaan mendasar dalam hitungan kalender.
Pemerintah Arab Saudi menggunakan kalender Hijriyah, sementara Indonesia menggunakan kalender Masehi. Jadi, siklus keuangannya berbeda. "Nah ini yang menurut saya akan menjadi tantangan serius, bagaimana siklus keuangan ini yang kita punya harus menyesuaikan kalender Hijriyah yang digunakan di sini. Artinya, pembahasan pembahasan terkait dengan pelaksanaan ibadah haji, harus dimulai sedini mungkin," jelas Yaqut. Pembahasan dengan Komisi VIII DPR diharapkan juga akan mempercepat kesepakatan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Langkah ini segera dilakukan karena kepastian kuota sudah ada.
Jika sudah ada ketetapan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), maka tahap pelunasan bisa segera dibuka dan penyiapan dokumen juga bisa segera dilakukan. "Kementerian Agama sedang merencanakan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pelayanan haji 2024, khususnya dalam proses verifikasi dokumen. Sehingga, prosesnya lebih cepat," pungkas Yaqut.