Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bantuan hukum itu diberikan karena Firli masih berstatus sebagai pegawai KPK. Bahkan, Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua KPK.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). Alex mengatakan, Firli Bahuri tetap berkantor dan bekerja seperti biasa. Firli juga tetap mengikuti rapat dan sejumlah agenda internal KPK.
Inilah Hasil Survei Capres 2024 Terbaru Wilayah Jabar, Jateng, Yogyakarta, dan Jatim Usianya Sudah 50, Sophia Latjuba Tak Percaya Pada Umur, Ini yang Ia Lakukan Sehingga Awet Muda Bangkapos.com Asa PSIM Yogyakarta Promosi ke Liga 1 Kandas meski Menang 1 2 dari PSMS Medan
Usianya Sudah Kepala Empat, Anita Hara Bocorkan Tips Biar Tetap Terlihat Awet Muda JHON KAYAME, Putra Asli Papua Ini Tidak Malu Jadi Barista di Merauke Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 48 dan 49: Uji Kompetensi Uraian Halaman all
"Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat," kata Alex. Alex mengakui Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Pasal 32 ayat (4) UU tersebut menyebut pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan keputusan presiden.
"Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," katanya. Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.