Skip to content

NgobrolKUY.com

Ngobrolin Berita Hangat Terkini

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

KPK Bakal Berikan Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Kini Berstatus Tersangka 

Posted on November 23, 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bantuan hukum itu diberikan karena Firli masih berstatus sebagai pegawai KPK. Bahkan, Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua KPK.

"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). Alex mengatakan, Firli Bahuri tetap berkantor dan bekerja seperti biasa. Firli juga tetap mengikuti rapat dan sejumlah agenda internal KPK.

Inilah Hasil Survei Capres 2024 Terbaru Wilayah Jabar, Jateng, Yogyakarta, dan Jatim Usianya Sudah 50, Sophia Latjuba Tak Percaya Pada Umur, Ini yang Ia Lakukan Sehingga Awet Muda Bangkapos.com Asa PSIM Yogyakarta Promosi ke Liga 1 Kandas meski Menang 1 2 dari PSMS Medan

Usianya Sudah Kepala Empat, Anita Hara Bocorkan Tips Biar Tetap Terlihat Awet Muda JHON KAYAME, Putra Asli Papua Ini Tidak Malu Jadi Barista di Merauke Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 48 dan 49: Uji Kompetensi Uraian Halaman all

"Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat," kata Alex. Alex mengakui Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Pasal 32 ayat (4) UU tersebut menyebut pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan keputusan presiden.

"Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," katanya. Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.

Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Perbedaan WiFi 2.4 GHz dan 5 GHz pada Konfigurasi Router
  • 4 Cara Mengatasi Darah Rendah dengan Mudah, Wajib Lakukan!
  • Jasa Pendaftaran Merek Surabaya Murah & Cepat, Cocok untuk UMKM
  • Cara Mengatasi Rambut Mengembang Agar Mudah Diatur
  • Inilah Fitur AI Canggih Pada Oppo Reno12 Series

Kategori

  • Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Seleb
  • Uncategorized

Arsip

  • Desember 2025
  • Juli 2025
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
Banner BlogPartner Backlink.co.id
Seedbacklink
©2026 NgobrolKUY.com | Design: Newspaperly WordPress Theme