Berikut ini besaran biaya dan syarat pembuatan SIM di Indonesia. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan di Indonesia. Seseorang harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memenuhi syarat administrasi, dan terampil mengemudi untuk mendapatkan SIM.
Namun, sebelum mengajukan pembuatan SIM, Anda harus mengetahui persyaratannya terlebih dahulu. Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan pembuatan SIM adalah sebagai berikut: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy sebanyak 4 lembar
Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM Persaingan di Jawa Ketat, Ini Sosok Paslon yang Unggul Menurut 4 Survei Capres 2024 Terbaru Hari Ini Halaman 4 Berikut Biaya dan Syarat Pembuatan SIM C Terbaru 2023, Usia Minimal 17 Tahun dan Memiliki KTP
Biaya Pembuatan SIM Internasional Tahun 2023, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Daftarnya Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 SD Halaman 75, 76, 77, 78, 80, 81 Subtema 2 Pembelajaran 3 Halaman all Pas foto
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau faskes terdekat. Besaran pembuatan SIM ditentukan oleh jenis/golongan dari kendaraan. Semakin besar jenis kendaraan maka biaya akan mahal.
Dilansir dari laman polantassurabaya.id , berikut biaya pembuatan SIM terbaru: SIM C Rp 100.000 SIM A Rp 120.000
SIM A Umum Rp 120.000 SIM BI/Umum Rp 120.000 SIM BII/Umum Rp 120.000
SIM D Rp 50.000 Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan atau perpanjangan SIM yang sudah disebutkan, belum termasuk biaya tes psikologi. Dikutip dari Digital Korlantas , pemohon dikenakan Rp 37.500 untuk tes psikologi sementara biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani mengikuti kebijakan yang dipilih.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi.