Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan bakal kembali digelar besok, Senin (28/8/2023). Perkara dengan terdakwa dua aktivis HAM, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini akan kembali beragendakan pemeriksaan terdakwa. Rencananya, besok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal memeriksa Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.
"Senin, 28 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan Terdakwa Fatiah Maulidanty. Ruang Sidang Utama," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Minggu (27/8/2023). Seyogianya Fatia diperiksa sebagai terdakwa pada pekan lalu, yakni Senin (21/8/2023). Namun Majelis Hakim memutuskan untuk menundanya lantaran waktu yang sudah dianggap tidak memungkinkan.
"Jadi untuk hari ini pemeriksaan saudara Fatia tidak bisa kita lanjutkan karena waktu yang sangat tidak memungkinkan supaya kita tidak kelelahan. Jadi kita tunda untuk saudara Fatia minggu depan,"kataHakim Ketua,CokordaGede Arthana dalam persidangan Senin (21/8/2023). Tak Pernah Sentuh Ria Ricis Usai Melahirkan, Viral Lagi Cuitan Ricis Sindir Teuku Ryan Pulang Malam Dijaga Ketat, Ria Ricis Membisu Soal Perceraiannya dengan Teuku Ryan
Formasi Unik Xabi Alonso di Liverpool Jika Dia Menggantikan Jurgen Klopp dan Darwin Nunez Teratas Polres Lampung Utara Polda LampungTerjunkan 335 Personel Gabungan Amankan Kampanye Cawapres DETIK detik Konser Ahmad Dhani Kampanye Prabowo Gibran Dihentikan Bawaslu,Ketua Sampai Naik Panggung Halaman all
Teuku Ryan Bantah Tudingan Tak Pernah Sentuh Ria Ricis Sejak Sang Istri Melahirkan "Sebuah Kehormatan" Kata Bek Persib Bandung Ini Setelah Resmi Perpanjang Kontrak hingga 2025 Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 48 dan 49: Uji Kompetensi Uraian Halaman all
Pada persidangan lalu, Haris Azhar telah diperiksa sebagai terdakwa hingga sekira pukul 16.30 WIB. Haris pun diminta untuk kembali hadir di persidangan dua pekan setelahnya, yakni Senin (4/9/2023). Persidangan pada awal bulan depan diagendakan untuk pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan bagi para terdakwa.
"Duaminggu lagi saudara Haris, tanggal 4 September datang. Kedua duanya (Haris dan Fatia) kita akan mendengarkan saksi a de charge," ujar Hakim Cokorda. Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana. Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. SementaraFatiadidakwa semua pasal yang menjeratHarisAzhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana.