Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo pada Selasa (1/8/2023) membuka fakta adanya desakan untuk mempercepat rekomendasi pembangunan tower BTS. Desakan itu diakuiKasubdit/ Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadimuncul dari eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Untuk mendapat pengakuan itu, Majelis Hakim sampai berkali kali menanyakannya kepada Indra.
"Siapa yang mendesak saudara supaya itu diserahkan?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri. "Eeee… Pada saat itu Yang Mulia, mohon ijin tanggal 9 Juni itu kami paparkan, kemudian tim BAKTI sudah ada di tim kami. Pada saat itu baru kami sampaikan juga," jawab Indra. "Lain lagi yang dijawab. Siapa yang mendesak saudara?" kata Hakim Fahzal Hendri.
Usai Acaranya di Surabaya Sempat Dihentikan Bawaslu, Ahmad Dhani Kembali Ajak Nonton Konser Lagi Disebut Salahi Aturan, Konser Ahmad Dhani di Surabaya Dihentikan, Bawaslu Naik, Panitia Buka Suara RAMALAN SHIO Besok Senin 5 Februari 2024: Shio Kerbau Kesempatan Emas, Shio Babi Butuh Liburan
Jelang Imlek 2024, Ini Jadwal Atraksi Barongsai di 10 Mal Kota Bandung, Besok Ada di 7 Lokasi Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 7 Kelas 6 SD Halaman 5, 6, 7, 8, 9, dan 11 Pembelajaran 1 Subtema 1 Halaman 4 Ditegur Bawaslu karena Langgar Aturan, Penyelenggara Konser Ahmad Dhani Sebut Sudah Kantongi Izin
Mau Wajah Glowing & Awet Muda? dr Zaidul Akbar Anjurkan Rutin Konsumsi Minuman Herbal Ini Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 48 dan 49: Uji Kompetensi Uraian Halaman all "Pada saat itu yang minta ke saya langsung, Pak Anang, pak," ujar Indra.
Sosok yang mendesak pemberian rekomendasi itu dicecar hakim lantaran memberi dampak panjang. Termasuk di antaranya, dapat digunakan untuk mengusulkan anggaran proyek. "Kenapa saudara buru buru menyampaikan? Kenapa buru buru? Ada yang mendesak? Supaya itu diserahkan itu untuk data, supaya itu untuk pengusulan anggaran. Kan bisa jadi," kata Fahzal.
Total ada 7.904 titik tower BTS yang diserahkan kepada BAKTI Kominfo pada tahun 2020. Padahal data tersebut diragukan validitasnya. Nyatanya, ada sekira 800 titik yang sudah dapat akses 4G. "Ada 800 yang sudah ada sinyal 4G nya. Untuk apa lagi dibangun? Dan ada yang sudah dibangun oleh BAKTI sebelumnya. Artinya membuktikan itu bukan data yang valid," katanya.
Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa:eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto. Dalam perkara ini,Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni:Komisaris PT Solitech Media Sinergy,IrwanHermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Keenam terdakwa telah dijeratPasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif,GalumbangMenak, danIrwanHermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakniPasal 3 subsidair Pasal 4Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindakPidanaPencucianUang.