Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian atau yang akrab dengan singkatan STRTTK merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh tenaga teknis kefarmasian supaya bisa menjalankan profesinya secara legal. Dalam artikel ini, mari kita simak beberapa tips untuk mengajukan STRTTK.
Inilah cara Mengajukan STRTTK Bagi Pafi Argamakmur
Persyaratan Pengajuan STRTTK
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Foto Copy ijazah sarjana farmasi
- Foco copy sertifikat Kompetensi (STK)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat sumpah tenaga teknis kefarmasian
- Surat pernyataan mematuhi dan melaksanakan peraturan etika profesi di Pafi
- Rekomendasi dari Pafi
- Pas foto 4×6 2 lembar
Datang ke kantor
Langkah pertama dalam mengajukan STRTTK adalah pemohon harus datang langsung ke kantor yang berwenang sambil membawa seluruh berkas permohonan penerbitan STRTTK. Berkas-berkas ini harus lengkap dan mencakup semua dokumen yang dipersyaratkan. Kehadiran langsung ini memastikan bahwa semua dokumen asli dapat diverifikasi dan semua persyaratan telah dipenuhi sebelum proses pendaftaran dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Berkas diterima oleh sekretariat untuk di proses
Proses berikutnya dari pengajuan STRTTK yaitu berkas yang telah diunggah dan dikirimkan akan diterima oleh sekretariat. Selanjutnya, berkas-berkas tersebut akan diproses oleh sekretariat dan diteruskan kepada petugas verifikasi.
Petugas verifikasi akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas supaya bisa dipastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi. Setelah proses verifikasi selesai, berkas-berkas tersebut akan divalidasi sebagai langkah akhir sebelum STRTTK diterbitkan.
Pemeriksaan kelengkapan
Proses berikutnya dari pengajuan STRTTK adalah pemeriksaan kelengkapan berkas yang telah diajukan. Jika berkas yang diajukan lengkap dan sesuai dengan persyaratan, maka akan dilanjutkan ke tahap penerbitan STRTTK. Namun, apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dalam berkas, maka berkas tersebut akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dicetak
Setelah semua dokumen pengajuan STRTTK telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas akan diproses lebih lanjut untuk pencetakan. Selanjutnya, STRTTK tersebut akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan yang berwenang dan kemudian diarsipkan.
Setelah seluruh proses ini selesai, pemohon akan menerima pemberitahuan bahwa STRTTK mereka sudah siap dan bisa diambil di sekretariat. Demikian tahapan-tahapan pengajuan untuk penerbitan STRTTK. Untuk Informasi lebih lanjut tentang Pafi Argamakmur, bisa anda temukan di http://pafiargamakmur.org/.